BINTUHAN Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP perkara nomor 156 PKE DKPP VII 2021 yang dibacakan oleh hakim ketua Prof Dr Teguh Prasetyo M Si memutuskan mengabulkan seluruh pengaduan pengadu untuk seluruhnya Dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada komisioner KPU Kaur Mexxy Rismanto SE sejak putusan dibacakan Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari Dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi keputusan tersebut Pantauan RKa keputusan sidang kode etik dengan pelapor Yayan Parizal mengadukan Mexxy Rismanto melakukan tindakan asusila yang tidak layak dilakukan oleh seorang komisioner KPU Yakni melakukan call sex melalui panggilan video call VC dengan seorang wanita Sebelumnya Mexxy sudah dua kali disidangkan DKPP Pertama diadukan karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kaur terkait mutasi yang dilakukan Cabup petahana Kemudian Mexxy kembali disidangkan diadukan karena tidak jujur terkait syarat pencalonan komisioner KPU Kaur Sementara itu Mexxy Rismanto saat dihubungi terkait dengan keputusan sidang kode etik DKPP belum bisa dihubungi Nomor Hp yang biasa digunakan sedang tidak aktif ujr radarkaur co id
Tersandung Video Asusila, Komisioner KPU Dipecat
Rabu 03-11-2021,15:10 WIB
Kategori :