harianmuba com Salah sorang oknum guru ngaji berinisial S 40 diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Mukomuko Rabu 27 10 2021 sekitar pukul 23 00 WIB di salah satu perumahan perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di wilayah Kabupaten Mukomuko Bengkulu Oknum guru ngaji itu diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur Korbannya yaitu gadis remaja berinisial RS yang masih berusia 14 tahun yang tak lain murid dari guru ngaji itu sendiri Pengaman oknum guru ngaji ini berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Mukomuko Utara Kota Setalah mendapat aduan pihak Polsek berkoodinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Selanjutnya setelah mendapat keterangan dari orang tua korban tim langsung menjemput terduga pelaku di kediamannya ujar Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi S IK MH Dari pengakuan pihak korban lanjutnya aksi bejat ini diduga telah dilakukan pelaku sebanyak 14 kali sejak setahun terakhir Modus yang dilakukan pelaku yakni mengancam korban dengan akan menyebarkan perbuatan mereka agar korban malu dan dikeluarkan dari sekolah Lantaran takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti permintaan pelaku untuk melayani nafsu bejatnya Lantaran takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti permintaan pelaku untuk melayani nafsu bejatnya Berdasarkan keterangan yang kami terima dari pihak korban dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2020 lalu Terakhir menurut korban pada bulan Agustus 2021 sudah 14 kali pengakuan korban Istilahnya si anak ini terus diteror supaya tidak menceritakan dengan orang lain langsung atau lewat WA Tidak tahan lagi akhirnya ia menceritakan dengan ibunya hari Rabu kemarin dan orang tuanya langsung membuat laporan jelasnya Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Mukomuko tengah mendalami perkara ini Sedang kita dalami Pelaku kita tahan untuk memudahkan penyelidikan demikian Keterangan Kapolres Mukomuko bengkuluekspress com
Oknum Guru Ngaji 14 Kali Rudapaksa Muridnya
Jumat 29-10-2021,07:41 WIB
Kategori :