Gelar Rekontruksi Ulang Kasus Pembunuhan PNS Dicor Semen Jilid II

Selasa 19-10-2021,12:53 WIB

harianmuba com Rekontruksi ulang kasus pembunuhan sadis terhadap korban Apriyanita 59 PNS yang ditemukan tidak bernyawa dikubur dengan cara dicor semen pada Oktober 2019 silam kembali direka ulang Senin 18 10 siang Tim penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menghadirkan langsung tersangka Ichnation Novari alias Nopi 59 warga Rama Kasih VI Kelurahan 5 Ilir Kecamatan IT II Palembang dan dua peran pengganti yakni Amir DPO dan pelaku utama Yudi Sebelumnya rekontruksi yang pertama ada sebanyak 18 adegan pada bulan Desember 2019 lalu Rekontruksi yang kita gelar hari ini adalah jilid kedua dengan 12 adegan Jadi total seluruhnya sebanyak 30 adegan terang Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 1 AKP Willy Oscar Senin 18 10 Rekontruksi jilid II ini dilakukan di halaman lapangan latihan menembak Polda Sumsel Diketahui tersangka Nopi merupakan otak pelaku pembunuhan terhadap korban Apriyanita Sehari harinya tersangka Nopi salah satu penggali kubur di TPU Kandang Kawat Palembang Hampir dua tahun menjadi DPO Jatanras Polda Sumsel setelah melarikan diri dari Palembang usai kejadian Sedangkan Yudi Thama Redianto 41 merupakan pelaku utama pembunuhan Yudi dan M Ilyas Kurniawan 26 dijatuhi majelis hakmi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klasi IA Khusus Palembang Rabu 27 5 2020 lalu Majelis Hakim yang diketuai oleh Adi Prasetyo SH MH menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Murni SH pada persidangan sebelumnya Diakui Yudi motif pembunuhan karena persoalan utang bisnis jual beli mobil Namun Yudi panik saat korban minta uang yang dipinjam sekitar Rp 200 juta Bisnis yang disebutkan tersangka Yudi ternyata palsu dan uang yang dipinjam sudah habis untuk foya foya Akhirnya direncanakanlah pembunuhan pada tangal 9 Oktober 2019 Setelah dilaporkan hilang Jumat 25 Oktober 2019 korban ditemukan di TPU Kandang Kawat Palembang yang dikubur secara tak wajar Setelah menetapkan Yudi dan Ilyas menjadi tersangka tim penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rekontruksi ulang untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum JPU Pengadilan Negeri PN Klas IA Palembang dho

Tags :
Kategori :

Terkait