PALEMBANG Gubernur Sumsel H Herman Deru Minggu 17 10 2021 malam secara resmi menyerahkan Surat Keputusan SK Pelaksana Tugas Plt Bupati kepada Wakil Bupati Muba Beni Hernedi SIP adapun SK tersebut bernomor surat 130 3105 I 2021 perihal Penugasan Wakil Bupati Muba sebagai Pelaksana Tugas Bupati Muba Roda Pemerintahan Pemkab Muba tetap berjalan normal saya akan berkoordinasi dengan Sekda dan para Kepala OPD agar tetap melaksanakan tugas masing masing dengan maksimal ungkap Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP Ketua PMI Muba ini menyebutkan program program kerja Pemkab Muba tetap berlangsung seperti biasa Tidak ada yang berubah tupoksi pelayanan publik juga tetap normal berjalan seperti biasa demi melayani masyarakat Muba juga terus menjaga soliditas kekompakan menyatakan pikiran untuk membangun Kabupaten Musi Banyuasin terangnya Sementara itu Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi menyebutkan Pemkab Muba tetap memaksimalkan pelayanan publik Pelayanan kepada masyarakat terutama percepatan pelaksanaan vaksin tentu menjadi prioritas utama ujarnya Lanjutnya terkait pembangunan infrastruktur sebagaimana yang telah dilaksanakan tetap berjalan Koordinasi antar OPD pun tetap maksimal dalam upaya menunjang roda pemerintahan di Kabupaten Muba sebutnya Gubernur Sumsel H Herman Deru menyebutkan jajaran Pemkab Muba beserta Forkopimda bekerja secara komperensif Jaga stabilitas ekonomi politik dan kamtibmas Pak Beni sudah diberi mandat untuk melaksanakan tugas Bupati tandasnya Dalam kesempatan tersebut turut dihadiri Pj Sekda Pemprov Sumsel SA Supriono serta Forkopimda Muba diantaranya Ketua DPRD Muba Sugondo SH Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan SST MT MSi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik MSi Kajari Muba Marcos MM Simare Mare SH MHum Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Hendra Halomoan SH MH diwakili hakim anggota M Novriyanto SH Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH dan Kepala Bagian Tapem Setda Muba H Irwan Syazili boi
Roda Pemerintahan Tetap Berjalan Normal
Senin 18-10-2021,04:31 WIB
Kategori :