harianmuba com SEKAYU Pelaku penyebar dan pemeran video mesum yang berdurasi 32 detik sempat membuat heboh Bumi Serasan Sekate ternyata bermotif ingin menikahi dan memeras korban dengan sejumlah uang Rp 6 juta Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan pelaku merekam video porno tersebut pada 26 Juli di kamar rumah korban M di Kelurahan Kayu Are Kecamatan Sekayu Lalu video itu disebarkan oleh pelaku pada 26 September melalui media sosial berupa Facebook dan Grup WhatsApp ujar Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit PPA IPDA Rini Agustini Kemarin 14 10 Kapolres mengungkapkan motif pelaku melakukan menyebarkan video tersebut yakni berharap korban segera bercerai dengan suaminya sehingga pelaku dapat menikahi korban Namun ada juga motif dimana pelaku meminta uang sebesar Rp 6 juta dan juga minta dibelikan sepeda motor oleh korban jelasnya Kepolisian sendiri akan menjerat pelaku dengan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU No 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Ancaman pidana paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar tegasnya Sementara itu pelaku Rico mengatakan dirinya sudah lama pacaran dan sering berhubungan intim dengan korban M Kita berhubungan suka sama suka saya video kan hanya sekali saja tapi kalau berhubungan intim sudah berkali kali Saya buat videonya saat di rumah dia korban kawasan Randik Sekayu ujar pelaku Disinggung mengenai adanya motif pemerasan pelaku Rico membantah hal tersebut dirinya berkilah korban lah yang menjanjikan akan memberi uang dan membelikan sepeda motor Saya tidak melakukan pemerasan dia yang janji mau beri uang dan sepeda motor tandasnya boi
Ini Motif Penyebar dan Pemeran Video Mesum
Jumat 15-10-2021,11:08 WIB
Kategori :