Diringkus, Pelaku Pencabulan Dua Keponakan

Kamis 14-10-2021,14:40 WIB

harianmuba com PALEMBANG Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan RO 20 terhadap dua keponakan perempuannya yang berusia tujuh tahun dan tiga tahun di Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI beberapa waktu lalu menemui titik terang Subdit Renakta di tim cadangan Unit Opsnal 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamakan pelaku Rabu 12 10 sekitar pukul 03 00 WIB dan langsung digiring ke Mapolda Sumsel Kita mendapatkan serahan dari anggota tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ujar Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni SIK Kamis 14 10 Ia mengatakan hingga kini petugas baru meminta keterangan sebatas lisan dari kedua korban yang baru berusia tujuh tahun dan tiga tahun tersebut Namun pelaku tetap tidak mengakui tindakannya Meskipun pelaku tidak mengakui perbuatannya namun kita tetap fokus pada bukti bukti seperti hasil visum yang hasilnya baru akan didapatkan beberapa hari mendatang katanya Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan keamanan saat ini korban dan ibunya telah ditempatkan di Save House rumah aman red Ditempatkannya kedua korban dan ibunya di Save House menurut Masnoni faktor keamanan juga untuk lebih memudahkan penyidikan Kita juga menghadirkan seorang psikiater yang akan dapat menggali lebih detail lagi informasi dari kedua korban yang masih anak anak yang hingga saat ini masih mengalami rasa trauma akibat kejadian tersebut aku dia Atas ulahnya pelaku RO dikenakan Pasal 82 ayat 2 jo Pasa 76 hurup e UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak Dengan ancaman hkuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Milyar KUR

Tags :
Kategori :

Terkait