Peras Payudara, Oknum ASN Dituntut 4 Tahun

Rabu 13-10-2021,19:26 WIB

SEKAYU Sidang tuntutan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara ASN inisial AC 37 yang melakukan perbuatan cabul kemarin 13 10 2021 kembali di gelar di Pengadilan Negeri PN Sekayu Terdakwa kasus pencabulan AC 37 di tuntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Muba Dalamnya JPU Ade Rachmad Hidayat SH menyatakan bahwa melakukan kejahatan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam dalam pelanggaran Pasal 289 KPidana Menjatuhkan pidana terhadap pidana penjara selama 4 tahun penjara selama penahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan ujar Ade saat membacakan Rabu 13 10 Sementara penasehat hukum AC yakni Rico Roberto SH mengatakan tindakan yang akan diterapkan oleh JPU tepat Karena Pasal 289 KUHP yang dinyatakan terbukti dalam persidangan tidak sesuai Itu pasal yang dikenakan tidak tepat di persidangan tidak ada ancaman terhadap korban Selain itu hasil visum tidak mengakibatkan bekas luka memar maupun bekas kekerasan kepada korban jelas dia Oleh karena itu kata dia kegagalan akan mendalilkan dan mengejar keputusan bebas terhadap kliennya karena tuduhan JPU tidak sesuai Seluruh dalil itu nantinya kita masukkan ke dalam pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya s dia Untuk diketahui perbuatan AC dilakukan pada Senin 1 2 2021 lalu di Puskesmas Bukit Selabu Saat itu menghadiri perpisahan Sertijab Kepala Puskesmas dan Kepala TU Setelah itu berjabat tangan dengan seluruh staf dan lainnya Saat berjabat tangan dengan korban M mengatakan tidak mau berjabat tangan karena ingin memegang payudara korban Usai menyatakan hal itu langsung meremas payudara korban menggunakan tangan kiri dengan keras disaksikan oleh staf Puskesmas Bukit Selabu yang hadir saat sertijab tersebut boi

Tags :
Kategori :

Terkait