Cukong Minyak, Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis 07-10-2021,08:13 WIB

harianmuba com SEKAYU Tim kuasa hukum tersangka Rozali 52 alias Jali sang pemilik modal dan pemilik lahan pengeboran sumur minyak di Dusun V Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Dafi Iskandar SH MH mendatangi Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin tujuanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menajdi penjamin terhadap tersangka Rozali Jadi saya sebagai kuasa hukum dari saudara Rozali bin Resid mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kapolres Musi Banyuasin kata Defi Iskandar SH MH kemarin 06 10 2021 di Mapolres Muba Ia menjelaskan terhadap permohonan yang diajukan atas dasar yang pertama ada jaminan dari istri saudara yang menjamin bahwa tersangka saudara Rozali tidak akan melarikan diri dan akan selalu kooperatif dalam proses hukum pidananya Kemudian kedua bahwa saudara RoZali sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan melanggar undang undang migas dan telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi dan melakukan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain tukasnya Lebih lanjut ia mengatakan selaku kuasa hukum dari saudara Rozali bahwa tersangka diduga tidak pernah melakukan pembakaran Sebaliknya pembakaran itu diduga berasal dari lahan milik terduga saudara Pen yang menyambar ke lahan milik kliennya tersangka Rozali Yang kami sangat sayangkan pihak penyidik dari Polres Muba tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap klien kami yaitu dengan cara memberikan undangan klarifikasi untuk dilakukan interview atau wawancara tukasnya Kemudian Tanpa pemberitahuan surat perintah dimulai penyidikan sebagaimana yang diatur dalam peraturan kapolri bahwa spdp paling lambat selama 7 hari diserahkan kepada jaksa penuntut umum pelapor dan terlapor wajib menerima SPDP Seharusnya penyidik sebelum menetapkan klien kami sebagai tersangka terlebih dahulu memberikan SPDP surat pemberitahuan di mulainya penyelidikan baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka apabila dua kali panggilan klien kami tidak hadir maka pihak penyidik berhak melakukan upaya paksa jelasnya Defi berharap pihak nya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ini agar Kapolres Musi Banyuasin dapat mengabulkan permohonannya Kemudian jika permohonan kami tidak dikabulkan maka dengan berat hati saya selaku kuasa hukum dari tersangka Rozali akan mengajukan permohonan Praperadilan dugaan tidak sahnya penetapan status tersangka dugaan tidak sah nya penangkapan dan dugaan tidak sahnya penahanan ungkapnya Sementara Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH mengatakan saat pihaknya masih akan mempelajari apa yang diajukan Masih dipelajari dulu tukasnya singkat Sebelumnya meledaknya sumur tradisional di Dusun 5 Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa kemarin 09 09 2021 sekira pukul 18 00 WIB hingga menewaskan tiga orang pekerja diantaranya Jhon Harperdi 40 warga Desa Lumpatan Shailani 48 warga Desa Keban I lalu Anwar 40 warga Desa Keban Kemarin 01 10 2021 sang pemilik lahan Rozali 52 warga Keban 1 Kecamatan Sanga Desa diamankan tim Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin Tersangka melarikan diri usai kejadian sumur minyak tradisional meledak hingga kobaran api baru padam dua minggu lalu Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSI didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH dan Kaur Humas Polres IPTU Indra Jya SH kemarin 04 10 2021 di Aula Mapolres Muba mengatakan pada 9 September 2021 lalu terjadi ledakan sumur minyak tradisional Ledakan sumur minyak tersebut terjadi oleh karena percikan korek api gas yang berjarak 300 meter dari lokasi ledakan Namun oleh karena sumur minyak yang meluing itu mengandung gas hingga menimbulkan ledakan yang dahsyat katanya Dari peristiwa tersebut empat orang mengalami luka bakar dari keempat itu tiga orang meninggal dunia karena mengalami luka bakar serius Nah dari kejadian itu sang pemilik modal langsung melarikan diri ke Kota Palembang jelasnya Namun atas kesigapan petugas persembunyian tersangka pun terendus lalu pada 01 10 2021 tersangka berhasil diamankan bersam dengan barang bukti minyak 10 liter 10 batang pipa besi satu tiang stager dan 10 meter selang Tersangka dikenakan pasal 52 UU RI No 22 th 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 187 ayat 1 jo pasal 188 KUHP tegasnya boi

Tags :
Kategori :

Terkait