Sediakan Pondok dan Paket Murah, Bandar Narkoba Akhirnya Terciduk

Rabu 06-10-2021,18:16 WIB

KAYUAGUNG Hariansyah alias Iya 37 bandar Narkoba yang Selasa 5 10 ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten BNNK Ogan Komering Ilir baru menjalankan bisnis haram selama enam bulan Warga Desa Air Pedada Kecamatan Pangkalan Lampam ini adalah seorang petani karet Hariansyah mengaku terpaksa menjadi bandar sabu karena penghasilannya dari menyadap karet tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya Bisnis haram ini dijalankan Hariansyah dengan cukup rapi Agar mendapat banyak pelanggan pria bertubuh agak pendek ini menyediakan paket murah meriah Dia juga menyediakan tempat khusus bagi pelanggannya untuk menikmati barang haram tersebut Pelaku ditangkap saat hendak pulang ke pondoknya yang berada di dalam kebun pada Selasa 5 10 Pondokan ini dibangun pelaku untuk tempat jual beli dan nyabu bagi para konsumennya tutur kepala BNNK OKI AKBP H Gendi Marzanto SH MH Rabu 6 10

Fasilitas yang disediakan Hariansyah mendapat respon bagus dari pembeli pelanggan Terbuktinya tidak hanya orang dewasa tapi juga remaja dan anak anak

Konsumennya mulai dari pekerja kebun hingga remaja karena ia menyediakan paket murah ungkap Gendi

Pelaku sudah lama menjadi sasaran operasi BNNK OKI karena banyak laporan masyarakat yang masuk Untuk itu beberapa minggu lalu pengintaian dilakukananm akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan

Dari tangan pelaku ditemukan sabu seberat 32 10 gram yang dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam saku celana Duaa unit bong pirex timbangan digital handpone klip plastik serta sebuah pisau jelas Gendi

Penuturan Hariansyah sabu yang didapatnya dari seseorang yang berada di Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran BNNK OKI masih akan menggali catatan pelaku dan akan dititipkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel Kalau disini kami tidak memiliki sel ujar Gendi

Ditambahkan pelaku yang dikenakan Pasal 114 ayat 2 No 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara dan maksimal 15 tahun penjara uni sumeks co

Tags :
Kategori :

Terkait