SEKAYU Kasus raibnya uang Bantuan Langsung Tunai BLT Dana Desa DD Talang Buluh Kecamatan Batang Hari Leko senilai Rp 38 5 Juta a memasuki babak baru Bagaimana tidak peristiwa penodongan itu ternyata palsu wal hasil sang oknum ASN yang sebagai PJ Kades berinisial EM 46 ditetapkan sebagai tersangka Oknum ASN warga Desa Pengaturan saat ini sudah ada di Mapolres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIk MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH dan Kapolsek Batang Hari Leko IPTU Rusli SH MH Paur Humas IPTU Indra Jaya Rabu 29 9 2021 saat pers realis di Aula Mapolres Muba mengatakan penetapan terhadap oknum ASN yang PJ Kepala Desa Talang Buluh sebagai tersangka berdasarkan laporan Pelaku atas nama EM 46 pekerjaan ASN telah mengakui perbuatannya kepada penyidik bahwa penodongan atau perampokan yang menggunakan senjata api rakitan yang terjadi pada 23 9 2021 tidak lah benar benar alias semua hanya rekayasa dirinya sendiri ungkap Alamsyah Dari hasil interogasi oleh penyidik tersangka mengaku nekat merekayasa kasus perampokan yang dialaminya karena untuk mendapatkan dana Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yang telah digunakan sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi Pelaku mengakui bahwa Ia melakukan perbuatan karena terdesak kebutuhan untuk menutupi dana Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yang telah dihabiskan bebernya Kapolres mengungkapkan dari hasil pemeriksaan uang dana BLT yang dilaporkan dirampok tersebut masih ada dan jumlah utuh Rp 38 055 000 Dari hasil penyelidikan dan penyelidikan barang bukti yang di amankan yakni 1 satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX 150 warna hijau tanpa nopol Handphone merk Samsung tipe J2 Prime warna hitam 1 buah tas jenis selempang terbuat dari warna hitam uang sebesar Rp 38 055 000 Kita mengingatkan kepada semua pihak janganlah membuat laporan palsu jika tidak akan berurusan dengan aparat penegak hukum APH tegasnya seperti sebelumnya tersangka membuat laporan ke Polsek Batanghari Leko bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan Curas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 08 00 WIB di jalan Paket VIII Desa Talang Buluh Kecamatan Batanghari Leko Setelah dilakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara TKP dan pendekatan persuasif oleh unit Reskrim Polsek Batanghari Leko akhirnya saudara EM mengakui bahwa peristiwa yang dilaporkan pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 merupakan laporan palsu dan telah direkayasa kejadian yang dialaminya tandasnya Terpisah Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa PMD Kabupaten Muba H Ricard Cahyadi AP MSi mengatakan untuk kedepan desa tersebut akan ditunjuk Plh Kades dan diharapkan kepada seluruh kades baik yang defenitif dan PJS agar lebih berhati hati dalam melakukan penggunaan uang DD terutama yang peruntukan untuk masyarakat tukasnya boi
PJ Kades Talang Buluh Tersangka, Laporkan Uang BLT Dirampok Ternyata Palsu
Rabu 29-09-2021,17:09 WIB
Kategori :