harianmuba com SEKAYU Eka Wijaya 19 harus mendekam dibalik jeruji penjara Itu setelah remaja ini kedapatan membawa narkoba jenis ganja dan sabu sabu Dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sekitar 882 gram serta 2 Bungkusan lakban warna coklat yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bruto 882 gram Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon Roni M Hasibuan SH menjelaskan penangkapan berawal anggota Sat Res Narkoba menyamar jadi pembeli Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi bahwa pelaku menyediakan narkotika jenis sabu sabu dan ganja sehingga dilakukan penyelidikan dengan cara under cover buy ucapnya Setelah sempat berkomunikasi antara pelaku petugas yang menyamar akhirnya disepakat pemesanan 1 Kg ganja dan 2 kantong sabu dengan nilai transaksi sebesar Rp 11 juta rupiah Wal hasil kemarin terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi di Masjid Darul Mustaqim di Jalan Sekayu Lubuk Linggau Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Dengan cepat anggota pun meluncur ke lokasi tersebut dan menunggu sehingga pada saat pelaku memasuki halaman masjid pelaku langsung kita amankan jelas Jon Hasilnya didapatkan dari tangan tersangka ada 2 paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 20 87 Dua puluh koma koma delapan puluh tujuh Gram 2 Dua Buah Bungkusan lakban warna coklat yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bruto 882 Delapan ratus delapan puluh dua Gram 1 Satu Buah Kotak Rokok Merk Surya 1 Satu buah kantong plastik warna putih serta Uang tunai sebesar Rp 300 000 Tiga ratus ribu rupiah Berdasarkan interogasi awal terkait barang bukti yang ditemukan pelaku mengatakan bahwa barang tersebut milik E dan ia hanya bertugas mengantarkan dan mendapatkan upah sebesar Rp 300 000 tiga ratus ribu rupiah dari mengantarkan barang tersebut Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UI RI nomor 36 tahun 2009 tentang Psikotropika dan Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara tegasnya Pelaku Iran dihadapan petugas ia hanya tertunduk lesu dan berkilah bahwa barang haram tersebut bukan miliknya Aku cuman disuruh mengantarkan barang saja dan dikasih uang Rp 300 ribu rupiah kilah nya boi