harianmuba com PALEMBANG Seorang oknum guru pengasuh dan pengajar Ponpes dikawasan Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir OI ditangkap Subdit IV Remaja Anak dan Wanita Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Selasa 14 09 Ditangkapnya pelaku lantaran telah mencabuli muridnya sendiri pada bulan Juni 2020 sampai Agustus 2021 dengan korban kurang lebih 12 orang laki laki dengan umur belasan tahun Dalam pengakuannya saat ditanyai pelaku Junaidi 22 mengatakan modusnya saat mencabuli korban yakni mengiming imingi korban dengan uang puluhan ribu Saya melakukan perbuatan tersebut demi mendapatkan kepuasan ujarnya singkat Rabu 15 09 Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan kurang lebih ada 12 korban Dari keterangan sementara ada enam korban yang dicabuli pelaku sedangkan enam korban lainnya hanya dicium pelaku mulai dari disuruh memegang alat kelamin sampai disuruh mengeluarkan sperma pelaku katanya Lanjut Kombes Pol Hisar menjelaskan modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni pelaku mehampiri korban yang sedang tertidur Korban kemudian dipanggil pelaku untuk menuruti kemauan bejat pelaku Kalau korban tidak mau menuruti kemauan pelaku maka korban akan diberikan hukuman dengan cara masuk ke dalam gudang dan di kunci bebernya Atas ulahnya pelaku terancam pasal 82 ayat 1 2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara palpos id