harianmuba com SANGA DESA Keluarga besar SMP Perintis Ngulak Kecamatan Sanga Desa menyatakan diri untuk siap mendukung dan melaksanakan pendidikan anti korupsi sejak dini Itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar Dukungan tersebut pun dituang dalam komitmen bersama yang ditandatangani oleh seluruh warga sekolah mulai dari siswa guru dan staf kepala sekolah ketua yayasan serta ketua komite Kepala SMP Perintis Ngulak Asuanur Fahmi SPd saat dibincangi Senin 13 9 kemarin membenarkan tentang adanya penandatanganan komitmen anti korupsi oleh seluruh warga sekolah Ini merupakan salahsatu bentuk nyata dari dukungan kami SMP Perintis Ngulak terhadap pencegahan korupsi di Indonesia Selanjutnya secara bertahap pendidikan anti korupsi ini akan diintegrasikan ke dalam kurikulum serta program kerja sekolah ungkapnya Lebih lanjut menurut Fahmi untuk bisa menjalankan pendidikan anti korupsi sejak dini hal yang perlu diajarkan pada siswa pertama kali adalah tentang nilai kejujuran Misalnya saja kita mulai dari hal kecil seperti saat menemukan barang yang bukan milik kita di sekolah itu agar bisa memberikannya pada dewan guru untuk kemudian diumumkan kepada seluruh warga sekolah atau memasukkan barang temuan tersebut ke Pos Kehilangan yang sudah disediakan di sekolah ujarnya ren