HARIANMUBA COM PANGGKALAN BALAI Sejumlah banner baliho yang tidak memiliki izin dan taat membayar pajak diwilayah Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Banyuasin Kamis 26 08 Kemarin Hal ini diungkapkan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Banyuasin Drs H Indra Hadi M Si melalui Kabid Tibumtram Satpol PP Banyuasin Bustanil Aripin S Sos M Si disela sela melakukan penertiban banner baliho iklan di sepanjang Jalan Palembang Jambi tepatnya di wilayah Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Ya kita mulai hari ini akan melakukan penertiban terhadap banner baleho iklan yang tidak memiliki izin dan tidak taat membayar pajak ungkap Bustanil Aripin seraya menyebut bahwa pihaknya juga sebelumnya telah mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh produsen maupun pemilik toko yang memasang iklan Sebelumnya kita sudah kirimkan surat edarannya kepada para pemilik toko dan produsen yang memasang iklan di wilayah Kabupaten Banyuasin khusunya yang berlokasi diwilayah Kelurahan Tanah Mas untuk mendaftarkan diri dan membayar pajaknya apalagi kan ini memang sudah ada di Peraturan Daerahnya tambah dia Kendati demikian kata dia masih banyak para pemilik toko maupun produsen yang memasang iklan tidak mengindahkannya dan Bustanil mengaku telah menerjunkan puluhan personel gabungan untuk melakukan penertiban tersebut baik dari Satpol PP Bapenda maupun Dinas PU Kabupaten Banyuasin Kita berani terjukan para personil sebab para pemilik toko tidak mengindahkan pemberitahuan dan selama kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman tutupnya amr