10 Orang Bebas Murni SEKAYU Warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sekayu di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia RI ke 76 kembali mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kementrian Hukum dan HAM RI pada 17 Agustus 2021 besok Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Jhonny H Gultom A Md IP Sos MH mengatakan tahun ini jumlah usulan yang memenuhi syarat remisi umum 2021 sebanyak 685 orang Kepala lapas kelas IIB Sekayu Jhonny H Gultom A Md IP Sos MH mengatakan tahun ini Jumlah usulan yang memenuhi syarat remisi umum 2021 sebanyak 685 orang Ada 22 orang yang mendapat remisi pada 17 Agustus 2021 namun 11 orang Napi diantaranya masih tertunda karena masih harus menjalani subsider Jadi untuk yang bebas langsung yakni 10 orang ungkap Jhonny Dikatanya untuk yang mendapat remisi normal 557 orang RU 1 sebanyak 545 dan RU II Sebanyak 12 orang selain remisi Normal ada juga napi yang menerima remisi PP 99 untuk jumlahnya senndiri yakni sebanyak 128 orang Untuk remisi 1 sebanyak 118 orang dan remisi II sebanyak 10 orang Untuk jumlah yang tidak memenuhi syarat RU 2021 ada sekitar 216 orang remisi normal 46 orang belum menjalani pidana selama 6 bulan revisi PP 99 167 orang tidak ada JC atau belum 1 3 menjalani pidana terangnya Tambahnya jumlah total katagori remisi normal tahun 2021 ini sebanyak 606 orang untuk jumlah total katagori remisi PP 99 sebanyak 297 orang Sementara untuk isi Lapas saat ini sebanyak 1093 orang napi sebanyak 901 orang untuk tahanan sebanyak 192 orang Pemberian remisi nantinya akan dilaksanakan oleh Pemkab Muba secara perwakilan tukasnya Hal itu dilakukan mengingat kondisi Pandemi Covid 19 saat ini masih mewabah Melalui remisi ini diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat Namun pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan tukasnya boi
Ratusan Warga Binaan Dapat Remisi
Minggu 15-08-2021,20:03 WIB
Kategori :