Tersangka Korupsi Melarikan Diri

Selasa 03-08-2021,05:51 WIB

Kejari Tetapkan DPO SEKAYU Lantaran tidak kooperatif dan buron oknum mantan Ketua Koperasi dan juga mantan Aparatur Sipil Negara ASN Safaruddin kini masuk dalam daftar pencarian orang Tersangka kasus korupsi dana yang disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir LPDB KUMKM kepada KUD Buana itu tak pernah memenuhi panggilan pihak Kejari Musi Banyuasin Safarudin sendiri merupakan Ketua KUD Buana periode 2012 2014 dia ditetapkan pihak penyidik Unit Pidsus Kejari Muba bersama dua orang pengurus lainnya yakni Alis Gunawan Ketua Bidang II KUD Buana periode 2012 2014 dan Bambang Tri Hasmoro Ketua Bidang IV KUD Buana periode 2012 2014 Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak awal April lalu Kita sudah berkoordinasi termasuk dengan kepolisian untuk mencari yang bersangkutan Kita juga sudah menghubungi Pemdes setempat dan juga pihak keluarga ujar Kajari Muba Marcos MM Simaremare SH MHum didampingi Kasi Pidsus Arie Apriansayah SH dan Kasi Intelijen Abu Nawas SH saat menggelar konferensi pers Senin 2 8 Marcos menjelaskan dari tiga tersangka Safarudin tidak kooperatif Dalam waktu dekat kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk SF jika nanti sampai sidang tidak hadir akan disidang secara in absentia tukasnya Untuk diketahui kasus yang menjerat tersangka berawal sejak dalam proses pengajuan proposal telah terjadi perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan peraturan yang berlaku antara lain peraturan Direksi LPDB dan Permenkeu Dimana dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkan yang diatur oleh Permenkeu dan LPDB Berdasarkan audit telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar Ketiga tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang Undang R I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang Undang R I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 9 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana Sekedar informasi perkara ini berawal saat KUD Buana yang berlokasi di Desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba Setelah terbit surat rekomendasi KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp 5 Miliar namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara Kita sudah memeriksa 25 saksi dan mengamankan 128 dokumen terkait kasus ini pungkas Marcos boi

Tags :
Kategori :

Terkait