SEKAYU Menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 25 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level 4 COVID 19 di wilayah Sumatera Kalimantan Sulawesi Nusa Tenggara Maluku dan Papua Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi PPKM Level IV Senin 26 7 2021 di Aula H Alex Noerdin Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan setahun lebih wabah COVID 19 melanda hampir seluruh penjuru dunia telah menjadi ujian bagi semua Ada banyak pembatasan sosial hingga penanganan yang sudah dilakukan Mulai dari penerapan PSBB hingga kini penerapan PPKM Berbagai macam upaya telah dilakukan bahkan sudah tak terhitung lagi Mulai dari pendanaan penanganan hingga aksi lapangkan dalam menekan penyebaran kasus COVID 19 ungkapnya Lanjut Sekda mulai hari ini kemarin red Instruksi Kemendagri No 25 Tahun 2021 diberlakukan di Kabupaten Muba artinya ada banyak kesiapan yang harus dilakukan untuk memperketat pembatasan sosial Untuk pasar pasar tradisional dibatasi aktivitas terakhirnya sampai pukul 15 00 WIB atau pukul 3 sore Sementara untuk pelaku UMKM sampai pukul 20 00 WIB Semua rumah makan dianjurkan untuk take away jika makan di tempat tidak boleh lebih dari 20 Menit tukasnya Artinya Semua aktivitas masyarakat dapat dilakukan namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan disiplin memakai masker Nah untuk Perkantoran yang Non Esensial WFH Work From Home 100 persen Jika ada keperluan cukup di panggil untuk ke kantor dan hanya ada Pejabat Utama dan Sekretaris yang berada di kantor Sedangkan yang masuk dalam kategori esensial kritikal seperti Rumah Sakit BPBD Pol PP dan lainnya dapat berkerja di kantor atau Work From Office WFO sebanyak 25 dan ada yang 100 Karena instansi tersebut merupakan garda terdepan tegasnya Semoga yang menjadi garda terdepan ini dapat terus memaksimalkan segala kinerjanya dan senantiasa mendapatkan kesehatan Kemudian yang non esensial mohon untuk pengertiannya manfaatkan WFH dengan sebaik mungkin jangan ada yang melakukan aktivitas di luar Jika ada yang ketahuan pergi keluar kota maka akan kami beri sanksi tegasnya Sementara Wakapolres Muba Irwan Andeta SIK menyampaikan masuknya Muba dalam penerapan PPKM Level IV diperlukan sinergitas dari semua pihak Dengan terus mengedukasi masyarakat yang masih belum tertib dan belum disiplin dalam memakai masker Ini menjadi tugas bersama bagi semua dalam melakukan penanganan penurunan kasus COVID 19 Namun aksi yang dilapangan berupa teguran kepada masyarakat dilakukan sesuai yang diinginkan oleh Bupati Muba yaitu dengan mengedepankan sisi humanis ucapnya Dari berbagai upaya yang telah dilakukan diharapkan juga untuk percepatan vaksinasi dan Swab PCR bagi yang kontak erat dengan yang terpapar Kemudian diharapkan juga posko penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan dapat berperan aktif karena posko ini mempercepat deteksi penyebaran COVID 19 Semoga segala langkah dalam penanganan dan penerapan PPKM Level IV di Kabupaten Muba dapat berjalan dengan lancar dan mampu menurunkan kasus COVID 19 pungkasnya boi
PPKM Level IV, Berikan Sanksi Tegas, Ketahuan Keluar Kota
Selasa 27-07-2021,09:47 WIB
Kategori :