Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Roaini SANGA DESA Kasus kematian Roaini 28 warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa memasuki babak baru Rabu kemarin 14 7 aparat Kepolisian Sektor Sanga Desa bersama Tim Serigala Polres Muba melakukan rekonstruksi ulang terhadap kasus pemerkosaan disertai pembunuhan tersebut Dalam reka ulang tersebut ketiga tersangka yakni AL RH dan JP yang didampingi pengacara Zainal Arifin SH melakukan melakukan sebanyak kurang lebih 46 adegan Dari adegan yang ditampilkan diketahui bahwa pemerkosaan dan pembunuhan tersebut sebelumnya telah direncanakan oleh para tersangka di rumah otak pelaku pembunuhan yakni tersangka SK DPO Selain itu diketahui bahwa selain memperkosa korban secara bergiliran kemudian mengeksekusi korban dengan cara di tusuk pakai pisau dan dipukul dengan menggunakan kayu tersangka SK juga melakukan tindakan yang sangat sadis yaitu mengorek ngorek kemaluan korban dengan pisau sebelum membuang mayat korban ke dalam sungai Sementara itu rekonstruksi diawali ketika kelima tersangka yakni AL RH JP CN DPO SK DPO pada hari Selasa 6 7 2021 merencanakan untuk memperkosa sekaligus membunuh korban Roaini Kemudian sekira pukul 14 00 WIB pelaku SK menjemput korban di pondoknya yang kemudian membawa korban ke kebun sawit milik warga bernama Sul TKP dimana keempat tersangka lainnya sudah menunggu Setibanya di TKP tersangka CN AL dan RH kemudian langsung memegangi tangan dan kaki korban tersangka SK kemudian membuka baju korban dan memperkosanya Sedangkan tersangka JP disuruh untuk mengawasi keadaan sekitar Setelah tersangka SK melakukan pemerkosaan selanjutnya tersangka CN RH AL dan JP juga melakukan hal yang sama secara bergiliran Lalu tersangka SK yang sudah bangkit kembali syahwatnya melakukan kembali pemerkosaan untuk yang kedua kalinya setelah memperkosa korban dua kali tersangka SK lantas mengajak korban berjalan jalan di areal perkebunan sawit dengan keadaan tubuh yang masih telanjang bulat Saat melakukan jalan jalan tersebut tersangka SK dan korban terlihat oleh saksi Nurhayati yang tengah memetik sayur pakis di seberang sungai Tersangka SK selanjutnya membawa korban ke tempat semula TKP untuk di eksekusi dimana korban pertama tama ditusuk pada bagian kepala oleh tersangka SK kemudian dipukul pada bagian tengkuk oleh tersangka CN dan dipukul kembali pada bagian rusuk oleh tersangka RH Korban yang kesakitan lantas berteriak minta tolong hingga tersangka SK membungkamnya dengan cara mencekik leher korban hingga korban tak sadarkan diri Tidak sampai disitu saja tersangka SK kemudian menghujamkan pisau pada kemaluan korban Tubuh korban yang sudah tidak bergerak kemudian oleh tersangka RH dan AL digotong ke arah sungai dan dilemparkan Kelima tersangka kemudian pulang ke rumah masing masing setelah melakukan perbuatan keji tersebut Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Wiranata SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Joharmen SH MSi dalam keterangannya mengatakan pelaksanaan rekonstruksi ulang bertujuan untuk mencocokkan keterangan para tersangka yang tertuang pada BAP dengan kondisi riil pada saat kejadian Dari hasil rekonstruksi ulang didapati kecocokan antara keterangan para tersangka saat di BAP dengan kondisi saat kejadian Adapun adegan yang dilakukan hari ini ada 46 adegan ujarnya Ditempat yang sama Zainal Arifin SH selaku pengacara para tersangka mengatakan hal yang senada bahwa antara BAP dan apa yang ditampilkan saat rekonstruksi itu memiliki kecocokan Ketiga tersangka juga sudah mengakui bahwa apa yang mereka tampilkan hari ini sesuai dengan apa yang mereka lakukan saat kejadian Terkait status salah satu tersangka yang masih dibawah umur itu kita tidak melakukan pendampingan secara khusus katanya Sementara itu tersangka JP 16 mengaku sangat menyesal telah ikut terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan Roaini Ya menyesal pak soalnya saya tidak tahu kalau bakal seperti ini Saya hanya diajak oleh uwak tersangka SK melakukan ini dan saya juga diancamnya ucap JP Lebih lanjut dirinya pun mengaku pasrah jika harus menjalankan hukuman atas perbuatan yang telah ia lakukan bersama keempat tersangka lain Mau bagaimana lagi namanya sudah terjadi ya harus diterima resiko dan hukumnya Walaupun itu hukuman seumur hidup atau hukuman mati ungkapnya Terpisah Hasuna 66 orang tua korban meminta aparat penegak hukum agar menghukum pelaku dengan seberat beratnya karena telah menghilangkan nyawa putrinya Minta hukum seberat beratnya pak karena perbuatan mereka sangat sadis dan tidak manusiawi tukasnya Untuk diketahui bahwa kepada para tersangka pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal Primer 340 KUHP Jo 55 KUHP Subsider dan 285 KHUP dengan Ancaman hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati ren