Bahas Pembentukan Perunda PDAM

Rabu 07-07-2021,11:31 WIB

SEKAYU Pansus II DPRD Kabupaten Muba menggelar rapat mengenai Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik diruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba Rapat dipimpin oleh ketua Pansus II DPRD Kabupaten Muba Paimin SH didampingi Wakil Ketua Pansus II DPRD Ahmadi Dausat SE dihadiri oleh Kordinator Pansus II DPRD Irwin Zulyani SH Anggota Pansus II DPRD PDAM Tirta Randik Muba beserta jajarannya BPKAD Muba beserta jajarannya Bagian Hukum Setda Muba Bagian Perekonomian Setda Muba dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Muba Rapat membahas Perubahan bentuk PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik Tujuan dibentuknya Perumda PDAM Tirta Randik adalah Untuk meningkatkan pelayanan dalam penyediaan air minum Kemudian Meningkatkan kinerja yang berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik menjamin kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten dalam mendayagunakan sumberdaya aset yang di miliki guna meningkatkan likuiditas aktivitas dan daya saing dan mndorong peningkatan PAD ujar Paimin DPRD Kabupaten Muba berharap dengan dibentuknya Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik dapat dilakukan terobosan yang inovatif sehingga BUMD ini dapat berkembang secara Profesional akuntabel dan mandiri dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Diharapkan agar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik dapat mewujudkan penyelenggaraan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak secara adil merata serta terus menerus Turut serta melaksanakan pembangunan dan peningkatan perekonomian Kabupaten Memperoleh laba dan keuntungan dan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten harapnya pan

Tags :
Kategori :

Terkait