Pelaku Serahkan Diri ke Polres Muba SEKAYU Tragis nasib dialami Muhammad Raido Saputra Pratama alias Rido 25 warga Dusun 1 Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh Pria ini harus meregang nyawa setelah ditusuk oleh ABG berinisial Tr 17 merupakan warga yang sama Peristiwa ini sendiri terjadi Rabu 30 6 2021 sekitar pukul 20 30 WIB Dugaan sementara aksi ini dipicu dendam lama dan tantangan duel via Chat Messenger di Facebook Tr yang juga mengalami luka tusuk dibagian belikat kiri menyerahkan diri usai ke Mapolres Muba dan sempat menjalani perawatan di RSUD Sekayu Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH Sik melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Vico F Fajar menuturkan pihaknya mendapat informasi kejadian tersebut dari masyarakat yang mendapati korban bersimbah darah terkapar di lokasi kejadian Berdasarkan keterangan saksi wawan bahwa dirinya ditelpon korban untuk mengantarkan umpan pancing Setibanya dia disana Ia melihat Tr tengah berkelahi dengan korban dan terdengar teriakan korban meminta tolong serta masing masing memegang pisau Saksi Wawan sempat melerai perkelahian tersebut dengan cara memegang tangan Tr yang memegang Pisau Akibat luka tusuk dialami korban terkapar di tempat kejadian dengan kondisi berlumuran darah Sedangkan Tr berhasil kabur melarikan diri dengan membawa pisau miliknya Kalau motifnya dendam lama mereka ini ada masalah sebelumnya tukas Vico Sementara itu tersangka sendiri mengaku bahwa pisau yang digunakan merupakan milik korban Jadi saat di lokasi mancing itu saya ketemu dia kemudian menanyakan maksud dia menantang duel Kemudian dia menusuk saya dulu refleks saya tendang dan dia terjatuh serta pisaunya juga jatuh aku Tr Pisau tersebut kemudian ia rebut dan ditikamkan kepada korban mengenai leher Dia mengaku tidak ingat berapa kali menusuk Kalau Wawan datangnya saya sudah berkelahi pak saya kemudian lari dan menyetop mobil kemudian ke rumah wak saya di Sekayu Saya menyerahkan diri pak karena merasa bersalah selain itu juga takut kalau ada balasan dari keluarga korban kata pria yang baru menamatkan sekolah di sebuah SMA Negeri di Kecamatan Sungai Keruh tersebut Mengapa berkelahi dengan korban Tersangka mengaku awalnya karena di tantang duel korban melalui chat messenger facebook miliknya Dia mengakui setahun lalu pernah berkelahi dengan korban Dia berkelahi dengan kakak misan saya jadi saya berkelahi dengan dia Setelah itu dia sepertinya tidak suka sering mau menabrakkan motor ke saya pandangannya juga melotot ke saya tukasnya Terpisah Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH mengatakan tersangka menyerahkan diri ke Polres Karena terluka kita bawa ke RSUD Sekayu baru setelah dirawat kita bawa ke Polres Muba guna menjalani pemeriksaan ucap Ali Tersangka kata Ali dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 karena melakukan penganiaayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Ancaman hukumannya diatas 15 tahun penjara pungkasnya boi