Selain Sopir, Pemilik dan Pekerja Sumur Bor Ilegal Tempat Membeli Minyak Mentah Turut Diamankan Polisi

Kamis 30-06-2022,17:38 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

SEKAYU - Jajaran Polres Muba berhasil mengamankan Muhram (24) sopir mobil penyebab malapetaka di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan Muba. Tidak sampai disitu polisi juga mengamankan pemilik dan pekerja sumur bor tempat nya membeli minyak mentah.

  Kedua orang yang turut diamankan ini yakni  sang pemilik sumur minyak ilegal bernama Asrani (42) dan seorang pekerja yakni Zainal Abidin. Keduanya ditangkap saat berada di kediaman masing-masing Desa Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko.    BACA JUGA:Sopir Grandmax Penyebab Kebakaran di Ulak Teberau Berhasil Diamankan, Ini Pengakuannya   "Dari hasil pemeriksaan,  pula ditangkap sang pemilik sumur minyak ilegal dan seorang pekerja yakni Zainal Abidin. Keduanya ditangkap saat berada di kediaman masing-masing Desa Bintialo," jelas Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kamis (30/6/2022)   Kapolres Mengungkapkan Muharam membeli minyak mentah kepada Asrani. "Kalau untuk tujuan sopir kemana belum diketahui. Karena, usai membeli minyak, tersangka Mu juga masih kebingungan mau dijual kemana. Jadi, belum sempat dijual kembali sudah kecelakaan," beber dia.    BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke76, Polres Tabur Bunga   Atas peristiwa itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU No. 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 188 KUHP dan Pasal 52 UU No. 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1). (boi)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini