Seorang Ayah Jadi Terdakwa, Karena Pukul Pelaku Pencabulan Anaknya

Jumat 01-07-2022,06:11 WIB
Editor : Dodi

SUNGAI KUNJANG – Seorang Ayah berinisial ASD (43) dari Samarinda menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Pasalnya ia ditetapkan terdakwa karena memukuli pelaku pencabulan terhadap putrinya.

Ayah kandung korban pencabulan ditetapkan sebagai terdakwa oleh majelis hakim PN Samarinda di dalam persidangan berkas perkara bernomor 250/Pid.B/2022 PN Smr yang berlangsung Rabu (29/6) sore.

ASD dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan, ancaman hukuman penjara paling lama 2,8 tahun.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo, JPU Ary Sepdiandoko membacakan perihal perkara yang menjerat ASD. Bermula saat ayah korban pencabulan tersebut mendapati putrinya yang pulang dengan keadaan sedang menangis.

Kepada terdakwa, korban mengaku telah dicabuli oleh seorang pria berinisial AS (40) dengan cara dicium.

Perbuatan amoral dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Kamis (15/7/2021) lalu sekitar pukul 15.00 WITA.

Peristiwa yang dialami korban berusia 9 tahun tersebut terjadi di rumah keluarga pelaku AS, tidak jauh dari kediaman korban di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. ASD yang tidak terima anak perempuannya dicabuli segera mendatangi pelaku AS.

ASD yang terlanjur naik pitam lantas melayangkan tamparan keras sebanyak dua kali tepat di bagian wajah pria sontoloyo tersebut.

Lantaran tetap tidak mengakui perbuatan bejatnya, ayah korban kembali memberikan pukulan keras ke arah tahan dan telinga AS. Singkat cerita, perkelahian itu terhenti seusai keduanya dipisahkan oleh warga setempat.

Tidak terima dipukul, pelaku cabul itu kemudian pergi melaporkan ASD ke Polsek Sungai Kunjang. Berdasarkan alat bukti hasil visum et repertum rumah sakit yang keluar pada 13 Agustus 2021, ditemukan sejumlah luka memar di bagian kepala pelaku AS.

“Dari hasil visum et repertum, disampaikan saksi AS telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 16 Juli 2021,” kata JPU Ary Sepdiandoko saat membacakan dakwaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Jaksa Ary, ditemukan luka memar pada bagian belakang telinga kiri, luka lecet di bibir bagian atas dan bawah kanan, luka memar dan luka lecet pada bagian dalam mulut di kanan atas.

Jaksa kembali menyampaikan bahwa luka memar dan lecet itu tidak sampai menyebabkan kematian pada korban atau membuat AS berhalangan dalam menjalankan aktivitasnya.

Seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, ketua majelis hakim lalu menyatakan ASD sebagai terdakwa di dalam berkas perkara bernomor 250/Pid.B/2022 PN Smr itu.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan ASD yang sebelumnya berstatus tahanan kota, kini menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda.

Kategori :