PALEMBANG,- Usai menjatuhkan vonis pidana kepada Dodi Reza Alex, Majelis Hakim Tipikor Palembang juga menjatuhkan pidana penjara kepada dua terdakwa lainnya Kadis PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid SDA PUPR Muba Eddy Umari masing-masing dengan pidana 4,5 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, pada sidang yang digelar Selasa (5/7) sore terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.Lebih Ringan, Herman Mayori - Eddy Umari Divonis 4,5 Tahun
Selasa 05-07-2022,19:23 WIB
Editor : Dodi
Kategori :