60 Rekening ACT Diblokir PPATK yang Jumlah Transaksinya Tembus Rp 1 Triliun

Rabu 06-07-2022,19:33 WIB
Editor : Dodi

 

 
HARIANMUBA.COM - Tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana donasi sumbangan 60 rekening ACT diblokir PPATK yang jumlah transaksinya tembus Rp 1 triliun.   Pemblokiran rekening ACT tersebut dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhitung mulai hari ini, Rabu 6 Juli 2022.   Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan.   “60 rekening tersebut ada di 33 penyedia jasa keuangan yang sudah kami hentikan," ungkap Ivan.   Ivan menambahkan bahwa PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018 -2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.    Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.   "Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp 1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya.   Ivan juga mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.    Melainkan, dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.   "Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," terangnya.   "Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," imbuhnya.   Sebelumnya juga sudah diberitakan bahwa azin ACT dicabut mencangkup Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).   Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).   Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengungkapkan bahwa alasan mencabut izin ACT dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.   “Pencabutan izin ACT ini sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tambah Muhadjir.   Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mengatakan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.   Sedangkan dari pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.   Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. 
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini