Asmara, Penyebab Pemandu Lagu Dibunuh, Tersangka Berhasil Diringkus

Senin 18-07-2022,14:27 WIB
Editor : Dodi

 

 

TANJUNGPANDAN - Tak butuh waktu lama polisi meringkus pelaku kasus pembunuhan Dea Adelia alias Dea (37) di tempat hiburan malam (THM) Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan, Belitung.

Jajaran Satreskrim Polres Belitung meringkus pelaku pembunuhan Janda asal Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat itu, setelah beberapa jam kejadian, Senin (18/7) dini hari.

Pelaku pembunuhan bernama Rahman Dahiri diringkus petugas Satreskrim Polres Belitung di Jalan Kamboja Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, sekitar Pukul 04.00 WIB.

"Iya, pelaku sudah diamankan di kediaman saudaranya sekitar Pukul 04.00 WIB di Jalan Kamboja, Tanjungpandan," kata Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto kepada wartawan.

Saat ini Satreskrim Polres Belitung masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pembunuhan tersebut. Yakni melakukan olah TKP dan memeriksanya keterangan saksi.

"Dugaan sementara pelaku menghabisi nyawa korban lantaran masalah asmara. Diketahui pelaku dan korban menjalin menjalin hubungan asmara," ungkapnya.

"Namun korban memutuskan hubungan dengan pelaku. Hal itu yang membuat pelaku sakit hati dan akhirnya membunuh korban," sambung Iptu Edi Purwanto.

Sementara itu, Ririn salah satu pekerja korban Dea berstatus janda anak empat ini. Korban ekerja di THM tersebut sejak tahun 2020.

Sebelumnya, Kasus pembunuhan terjadi di salah satu tempat Hiburan Malam (THM) Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. 

Seorang janda bernama panggilan Dea (37) asal Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tewas mengenaskan dengan kondisi bersimbah darah.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di THM yang dikenal sebutan kafe di kawasan Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan, Belitung, Senin (18/7) dini hari. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait