PALEMBANG,- Pernah buron saat penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, terdakwa Frans Wahyudi Bendahara Sekretariat Dewan (Sekwan), terancam pidana lebih berat dibandingkan terdakwa Son Haji mantan Plt Sekwan DPRD Kabupaten Pali.
Duo Terdakwa SPJ Fiktif DPRD Pali Dituntut Pidana Berbeda
Rabu 20-07-2022,20:27 WIB
Editor : Dodi
Kategori :