Tak Terima Diberhentikan, Perangkat Desa Teluk Kijing II Adukan Kades

Senin 25-07-2022,09:17 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

LAIS - Empat orang perangkat Desa Teluk Kijing II Kecamatan Laia diberhentikan oleh kepala desa (Kades). 

Adapun perangkat desa diberhentikan diantaranya, Arman Ahmat sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum, Arpiansyah sebagai Kasi Kesejahteraan, Ariya Janika sebagai Kasi Pelayanan, dan Susilawati sebagai Kadus III. 

"Pada intinya kami tidak terima diberhentikan secara sepihak oleh Kades,"kata salah perangkat desa dipecat, Arman. 

Alasan tidak diterima diberhentikan karena tidak sesuai aturan dan prosedur. 

"Ya, jelas aturan kalau memberhentikan perangkat harus ada rekomendasi camat. Tapi, nyatanya surat pemberhentikan kami tidak ada rekomendasi camat,"jelasnya 

Lebih lanjut dirinya juga membeberkan ,  pemberhentian perangkat desa ini haruslah sesuai dengan aturan berlaku. Jadi, kalau sepihak seperti ini dirinya tidak akan menerima. 

"Kalau sesuai prosedur kami siapkan melepaskan jabatan sebagai perangkat desa. Akan tetapi, untuk perangkat desa jelas dalam aturan harus ada rekomendasi dari kecamatan. Selanjutnya, juga memang ada masalah seperti pidana. Nah, kami rasa sampai sekarang tidak ada yang dilanggar aturan,"keluhnya 

Dari pemberhentian itu, pihaknya melayangkan  surat ke DPRD Muba, Bupati, DPMD, dan Inpsektorat guna meminta tindaklanjut atas keputusan yang dilakukan kades. 

"Kami harap surat kami cepat ditindaklanjuti oleh pemerintah termasuk dewan,"harapnya.

Senad yang disampaikan, perangkat desa kena berhentikan, Arpiansyah, meminta keadilan atas pemberhentim sepihak kepadanya. 

"Kami siap berhenti kalau sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka kami akan melaporkannya,"ungkapnya. (pai)

 

Tags :
Kategori :

Terkait