HARIANMUBA.COM, - Sebanyak 273.870 ekor benih baby lobster terdiri dari 265.400 ekor lobster jenis pasir dan 8.470 ekor lobster jenis mutiara kembali diamankan Aparat Dit Polairud Polda Sumsel.
Penggagalan upaya penyelundupan benih baby lobster itu dilakukan di perairan Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Wakil Direktur Dit Polairud Polda Sumsel AKBP Zahrul Bawadi mengatakan penyelundupan itu digagalkan dalam operasi penyergapan terhadap sebuah kapal motor yang berada di Perairan Bunga Karang pada Senin (25/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB lalu.
“Ini merupakan hasil pengembangan atas aduan informasi yang kami terima pada tanggal 6 Juli 2022. Senin malam kemarin petugas menemukan kapal motor itu di Perairan Bunga Karang,” kata AKBP Zahrul saat merilis kasusnya Selasa (26/7) sore.
Dari kapal motor tersebut, petugas mendapati sebanyak 60 box stereofoam yang saat diperiksa berisi benih baby lobster dalam kantung plastik.
Setelah dihitung, total ada sebanyak 273.870 ekor benih lobster yang tersimpan dalam box tersebut.
“Terdiri dari 265.400 ekor lobster jenis pasir dan 8.470 ekor lobster jenis mutiara. Kerugian ditaksir senilai Rp27,810 miliar, bila penyelundupan lobster itu berhasil diselundupkan,” tambah Zahrul.
Sayangnya, Zahrul menegaskan pihaknya tidak berhasil menangkap pelaku.
“Karena saat ditemukan kapal motor tersebut sudah ditinggalkan begitu saja di perairan sungai. Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan dengan mempelajari barang bukti yang diamankan,” ungkapnya.
Untuk benih baby lobster, tambah Zahrul, langsung dibawa ke Lampung Selatan untuk dilepasliarkan oleh Balai Karantina Ikan.
Petugas juga menyita barang bukti lain yakni satu unit kapal motor tanpa nama, satu unit mesin Alkon, satu buah kartu ATM BCA warna hitam, satu buku tabungan BCA milik Serang atas nama Roni K.(dho/sumeks.co)