NGAWI - Sungguh malang nasib gadis asal ngawi ini, ia harus menelan pil pahit setelah menjadi korban perbuatan bejat seseorang yang mengaku guru spiritual.
Mirisnya lagi, dalam kurun waktu 2 tahun ia disetubuhi hingga ratusan kali saat dirinya masih dibawah umur.
Pelakunya adalah pria berinisial JKI (46) warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi yang diketahui hanya tamatan SD.
Peritiwa memilukan ini diungkapkan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ngawi, Selasa (26/7).
“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera, dikutip dari laman Polda Jatim, Rabu (27/7).
Perwira berpangkat dua melati itu mengungkapkan korban pertama kali disetubuhi ketika berusia 17 tahun. Namun tindakan bejat pelaku berlanjut dan berulang kali hingga saat ini korban berusia 19 tahun.
“Total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” kata AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Dia menuturkan korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka.
Perbuatan bejat guru spiritual itu baru terungkap setelah korban hamil lima bulan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo. 81 atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka JKI diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (faz/jpnn)