MALAYSIA - Seorang politisi Malaysia tega memperkosa Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.
Akibatnya, politisi Malaysia itu dihukum selama 13 tahun penjara dan dicambuk karena memperkosa PRT asal Indonesia.
Pada putusan Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia, politisi Malaysia yang merupakan anggota Majelis Negara Bagian Tronoh Perak Paul Yong Chio Kiong bersalah atas tuduhan karena memperkosa PRT asal Indonesia pada 2019.
Hakim menilai, telah menemukan anggota majelis Tronoh yang merupakan politikus Malaysia itu bersalah atas kejahatan karena memperkosa PRT asal Indonesia. Ini setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
Hakim Abdul Wahab Mohamed yang membacakan putusan di Kuala Lumpur, pada Rabu 27 Juli 2022.
Putusan itu membuat politisi Malaysia dihukum selama 13 tahun penjara dan cambuk karena telah memperkosa PRT asal Indonesia.
Seperti dilaporkan, politisi Malaysia yang bernama Yong (52), telah bersalah setelah pembela gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal pada akhir pembelaan.
"Sebagai majikan, anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda," ungkapnya, seperti dikutip the Star.
Ia mengatakan, bahwa Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dalam kasus politikus Malaysia memperkosa PRT asal Indonesia.
Bahkan, pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.
"Karenanya, hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat,"ucapnya.
Penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding dalam kasus tersebut.
Yong dituduh memperkosa PRT asal Indonesia berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa, sekitar pukul 20.15 sampai 21.15 pada 7 Juli 2019.
Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah.
Mahkamah Tinggi sebelumnya memerintahkan Yong untuk membela diri setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya. (antara)