PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan per Agustus, Wajib Booster?

Rabu 03-08-2022,10:55 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), seluruh indonesia kembali diperpanjang, Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
 
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2022 untuk PPKM di Jawa dan Bali, yang berlaku sejak 2 hingga 15 Agustus 2022.
 
Serta Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali, yang berlaku mulai 2 Agustus sampai 5 September 2022.
 
Untuk aturan perjalanan masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22.
 
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mengatur semua aturan berdasarkan dosis vaksin yang sudah diterima oleh masyarakat. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi harus memenuhi aturan berikut ini.
 
Jika sudah vaksin ke-3/booster maka tidak perlu antigen/PCR.
 
Jika baru vaksin dosis ke- 2 maka wajib menunjukan hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan.
 
Jika baru vaksin dosis ke-1 maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.
 
Dan jika belum/tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam. Kemudian ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
 
Berlanjut pada pelaku perjalanan anak usia 6 - 17 tahun juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil RT - PCR atau antigen. Bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes covid, namun perlu pendampingan saat perjalanan.
 
Sementara bagi angkutan perintis syarat ini dikecualikan, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (jpc/cnbc).
 
 
 
 
 
Tags :
Kategori :

Terkait