Jual Sabu, Warga Teluk Ditangkap, Sempat Buang Barang Bukti Saat Penangkapan

Kamis 11-08-2022,14:27 WIB
Editor : Dodi

 

LAIS - Elpan (35) warga Desa Teluk Kecamatan Lais Rabu (10/08/22) sekira pukul 12.30 wib diamankan tim reskrim Polsek Lais. Pria ini diduga menjalani bisnis harap jualan narkoba jenis sabu-sabu.    Saat ini tersangka sudah diamankan pihak kepolisian. Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti 54 paket kecil yang diduga Shabu - Shabu.    BACA JUGA:Temukan 2 Butir Amunisi Didalam Tas, Dugaan di Tembak Jadi Simpang Siur   Kapolres muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Lais Iptu Hendra Sutisna saat dihubungi Kamis(11/8/22), mengatakan bahwa pelaku di amankan berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan dirumah pelaku sering digunakan transaksi untuk jual beli narkotika jenis Shabu.   "Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek lais yang dipimpin oleh Iptu Surasa langsung melakukan penyelidikan," jelasnya .   BACA JUGA: 7 Remaja Sekap 5 ABG selama 25 Hari di Hotel Bandar Lampung   Benar saja Ketika kita lakukan penggerebekan petugas menemukak temukan barang bukti berupa 54 paket sabu. "Ketika kita sedang melakukan penggeledahan pelaku berusaha membuang barang bukti yang disimpannya didalam saku celana sebelah kanan dengan cara dilempar keluar rumah," jelasnya.     Beruntung barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian yang disimpan didalam wadah bekas minyak rambut. Selain itu polisi juga menemukan uang hasil menjual Sabu sebesar Rp 130 ribu.   BACA JUGA:Tampa Jaring Pengaman, Bahayakan Pengendara Roda Dua   "Dari keterangan tersangka bahwa memang benar paket shabu tersebut adalah miliknya dan telah menjual dan menggunakan barang tersebut sejak lima bulan yang lalu. Tersangkanmenjual sabu tersebut mulai dari paket 50 ribu hingga 150 ribu rupiah," paparnya.   Kapolsek mengungkapkan kepada tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pai)
Tags :
Kategori :

Terkait