Modus Diajak Jalan, Pelajar SMP Lampung Timur Dicabuli Temannya

Minggu 14-08-2022,07:30 WIB
Editor : Erwin

Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Sekampung. Atas laporan keluarga korban, petugas Polsek Sekampung bersama personil Unit PPA Polres Lamtim mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang perlindungan anak. (radarlampung)

Tags :
Kategori :

Terkait