Dikenakan UU Darurat, Ancaman 20 Tahun Penjara

Senin 15-08-2022,07:00 WIB
Editor : Erwin

SEKAYU - Kasus tertembaknya Kepala Desa (Kades) Bayat Ilir Kecamatan Bayung Lencir, Muhammad Idris yang terjadi pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu, memasuki babak baru. Selain kasus penganiayaan, adanya dugaan percobaan bunuh diri serta kepemilikan senjata api rakitan. 

Itu berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan termasuk rumah pribadi korban dan keterangan para saksi. 

Tim Polres melalui Satreskrim Polres Muba dan Polsek Bayung Lencir menemukan beberapa barang bukti (BB) berupa 22 amunisi call 9 mm Pindad sesuai dengan barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Setelah tim melakukan pemeriksaan di rumah pribadi korban, ditemukan 2 butir amunisi 9 mm di dalam tas korban," jelas Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH, melalui Waka Polres Muba, Kompol Satria Dwi Dharma SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK serta Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby

Selain itu pula setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 20 butir amunisi yang sama di dalam sebuah bangker kecil (lobang bawah tanah).

"Ada lubang kecil yang tersembunyi dibawah ranjang dalam kamar pribadi korban dengan jenis dan kaliber yang sama yang ditemukan di TKP, artinya ada kemungkinan senjata api digunakan untuk melukai korban adalah milik korban sendiri," ujarnya.

Lanjut Wakapolres, dari hasil temuan tersebut, muncul dugaan adanya upaya percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh Kades tersebut. 

"Kita belum bisa menyimpulkan, karena saat ini dalam tahap penyelidikan. Kita sudah mengirimkan barang bukti yang ada yaitu berupa 1 pucuk senjata api jenis FN Rakitan yang ditemukan di TKP tepat di sebelah korban yang ditemukan terkapar, 22 peluru hasil penggeledahan di rumah pribadi korban ke Laboratutium Forensik (Labfor) Polda Sumsel," terangnya.

Sembari menunggu hasil pemeriksaan Labfor, Polres terus melakukan pengembangan termasuk mengawal kondisi kesehatan korban yang saat ini masih di rawat di RS Siloam Palembang. Jika terbukti adanya percobaan bunuh diri, maka Polres Muba melakukan tindaklanjut.  

 "Saat ini kondisi korban sudah membaik, cuma masih lemah sehingga belum bisa dilakukan introgasi. Namun jika terbukti percobaan bunuh diri, maka kasus sebelumnya yakni kasus dugaan penganiayaan kita hentikan, dan korban dikenakan UU darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara," jelasnya.

Disinggung mengenai motifnya, Waka polres hanya menjelaskan adanya persoalan pribadi. "Untuk sementara ini ada persoalan pribadi," imbuhnya.

Sementara, Kapolsek Bayung Lencir, IPTU Deby Afrianto, SH, menyampaikan bahwa setelah sempat dibawa ke RS Siloam Jambi, korban kemudian di rujuk ke RS Siloam Palembang untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan. 

"Korban dalam keadaan sadar, kondisi nya juga cukup baik, cuma masih tahap pemulihan. Meski dalam penanganan medis, Korban dalam pengawasan Polsek Bayung Lencir dimana kita menugaskan anggota untuk mengawasi korban di rumah sakit,"pungkasnya 

Sebelumnya, Kades Bayat Ilir ditemukan oleh salah satu perangkat desa nya dalam kondisi terkapar di pinggir jalan berjarak sekitar 50 meter dari rumah nya dan mengalami luka tembak di bagian dada kanan.  Korban kemudian dilarikan ke RSUD Bayung Lencir dan di rujuk ke RS Siloam Jambi. Karena harus dilakukan tindakan lanjutan, korban selanjutnya di rujuk ke RS Siloam Palembang. (boi)

 

Tags :
Kategori :

Terkait