Kuasa Hukum Desak Polri Tetapkan Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J jadi Tersangka

Kamis 18-08-2022,07:10 WIB
Editor : Erwin

JAKARTA - Puluhan polisi yang terseret dalam lingkaran kasus penembakan Brigadir J, lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Brigadir J diperiksa Tim Khusus Polri. 

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendasak agar Timsus Polri menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J sebagai tersangka.

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," kata Kamaruddin, Rabu, 17 Agustus 2022.

Menurut Kamaruddin, Penetapan tersangka sebagai langkah tegas Polri terhadap para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus.

Disisi lain, Kamaruddin juga meminta agar Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Total 63 Polisi Diperiksa

Bertambah banyak, jumlah anggota polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri dalam kasus penembakan Brigadir J.

Total ada 63 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik penanganan kasus penembakan Brigadir J telah diperiksa.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan 63 anggota polisi diperiksa karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ujarnya Senin, 15 Agustus 2022.

Selain itu dia juga membenarkan terdapat 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” tambahnya.

Sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

Tags :
Kategori :

Terkait