JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menerima berkas tahap I kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdi Sambo dan tiga lainnya.
Berkas tersebur telah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung pada Jumat sore (19/8).
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (20/8).
Adapun sangkaan pasal terhadap empat orang tersangka mulai dari Pasal 340 KUHP jo, Pasal 338 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, Pasal 56 ke-1 KUHP.
Berkas tersebut kemudian akan diteliti terlebih dahulu oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari. Tujuannya, menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
Saat penelitian itu juga, untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. (rmol)