OGAN ILIR, HARIANMUBA.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan Dedy (19), warga Desa Kandis 1 Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir.
Pria yang bekerja sebagai Buruh Timah diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (16), siswi Kelas IX salah satu SMP di Ogan Ilir pada Mei 2022 lalu.
Tersangk pencabulan siswi SMP ini diringkus di Pulau Bangka, setelah melarikan diri.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman menerangkan, sebelum melakukan cabuli siswi SMP, tersangka terlebih dahulu menjemput korban di sekolahnya.
BACA JUGA:Warga Bogor Meninggal Kecelakaan di Jalintim Palembang - Jambi
“Korhan saat jam pulang sekolah sekitar pukul 13.00 Wib dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban diajak jalan, makan, dan dibelanjain, ya biar korban senanglah gitu," kata Andi.
Setelah puas menyenangkan Siswi SMP tersebut, tersangka lalu mengajak korban ke sebuah kebun yang ada di Desa Kandis 1 Kecamatan Kandis.
Di kebun itulah, tersangka melancarkan aksinya dan mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.
"Saat membujuk korban, tersangka juga mengiming-imingi untuk menikahi korban. Akibat perbuatannya tersangka kami kenakan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak," tutup Andi.
BACA JUGA:VIRAL! Oknum Anggota DPRD Palembang Diduga Pukul Wanita di Pom Bensin, Hotman Paris Siap Bela Korban Gratis!
Sementara itu, tersangka Dedy, kepada awak media mengungkapkan, bahwa perbuatan ini dilakukannya sudah enam kali.
Adapun alasannya melakukan perbuatan ini sebagai bentuk sayangnya kepada korban.
"Aku tuh sayang nian dengan dio," ujar tersangka. (*)