Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Jumat 26-08-2022,09:58 WIB
Editor : Erwin

JAKARTA, HARIANMUBA. COM,  - Sidang seharian, sampai malam, bahkan dinihari baru putus.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri atau kata lainnya, dipecat. 

Sidang itu sendiri berlangsung mulai Kamis pagi, 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari 26 Agustus 2022.

Pangkatnya yang disandang dengan gagah, Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.

diketahui, putusan itu usai ferdy sambo menjalani sidang kode etik profesi polri (kepp) yang dipimpin oleh kabaintelkam polri, komjen pol ahmad dofiri. sidang di mabes polri itu, sambo dinyatakan bersalah dalam kasus etiknya, terkait pembunuhan berencana kepada brigadir nofriansyah yosua hutabarat.

“dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” kata kadiv humas polri irjen pol dedi prasetyo di mabes polri, jakarta selatan, jumat (26/8).

Pimpinan sidang menilai yang dilakukan Sambo adalah perbuatan tercela. Oleh karena itu, secara administrasi, Sambo juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari.

Sidang KEPP Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi. Terdiri dari 5 orang berasal dari Patsus Brimob, yakni HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), dan BH (Kombes Budhi Herdi Susianto). Kelimanya hadir bersama Ferdy Sambo.

Kemudian saksi dari Patsus Provos yakni, RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Selanjutnya 3 saksi dari Patsus Bareskrim, RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Ma’ruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). 

Selanjutnya dua saksi dari luar patsus, HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. 

Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. 

Tags :
Kategori :

Terkait