Bagaimana Hukum Tidur Menjelang Masuknya Waktu Salat?

Senin 05-09-2022,08:03 WIB
Editor : Erwin

Tertidur dalam waktu salat dan belum mengerjakannya, dalam pandangan Abu Bakar Syatha, tidak diharamkan dan dimakruhkan selama tidak sengaja dan dalam kondisi kantuk berat. Ini tidak diharamkan karena

Rasulullah bersabda: Tidak dikenakan kewajiban pada tiga orang: Orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai mimpi, dan orang gila sampai berakal atau normal. (HR Ibnu Majah).

Oleh karena itu, jika waktu salat sudah masuk ataupun menjelang masuk waktu salat, kerjakanlah salat terlebih dahulu atau tunggu sampai waktu salat tiba.

Setelah itu, barulah tidur agar tidak dianggap melalaikan kewajiban.(jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait