LAIS – Sebagian warga di Desa Petaling Kecamatan Lais mendatangi kantor Kecamatan Lais, hal itu bertujuan menyampaikan aspirasi dan protes. Pasalnya uang tunjangan perangkat desa dan uang bantuan langsung tunai (BLT) sejak Juni hingga Agustus 2022 hingga saat ini belum dibagikan.
Mereka adalah warga penerima BLT da¬ri Dana Desa bulan Juni - Agustus 2022 dan penerima tunjangan (Marbot, Guru Ngaj¬i, Perangkat Desa, Linmas, Imam Masjid, Guru Paud, Bidan, KP¬MD, TPK, LPM) dari Alokasi Dana Desa (AD¬DK) bulan Juni hingga Agustus 2022.
Aksi tersebut diterima langsung Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi AP MSi did¬ampingi Camat Lais Demoon Hardian Eka Su¬za SSTP MSi, Kapolsek Lais Iptu Hendra Sutisna, Babinsa Lais Sertu Ureka Jaya, Babinsa Petaling Serda Haryadi, Babinsa Rako Serda Armendi.
Koordinator aksi sekaligus Linmas, Alman Paluzi mengatakan, aksi ini menyuarakan hak-hak warga yang belum terealisasi, akibat beberapa BPD yang tidak mau menandatangani Rencana Kerja Pemerintah (RKP) AP¬BDes Petaling tahun 2022.
"Tidak cairnya angga¬ran tersebut akibat belum ditandatangani¬nya RKP APBDes oleh lima orang BPD Desa Petaling," jelasnya.
Selain itu, dirinya juga meminta agar mereka ditindak tegas.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin H Richard Cahyadi AP MSi mengatakan, kehadiranya untuk menindak lanjuti permasalahan di Desa Petaling, terkait proses APBDes dan dana untuk masyarakat yang belum cair beberapa bulan lamanya. Selaku Kepala Dinas PMD, dirinya turun guna menjawab keluhan masyarakat Desa Petaling. Dengan tegas, dirinya berjanji akan menyelesaikan per-masalahan tersebut secepatnya.
"Saya selaku Kepala Dinas PMD bersama Camat dan unsur Tripika Kecamatan Lais turun lansung guna menjawab keluhan masyarakat Desa Petaling. Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keuangan Desa, bahwa apabila APBDes tidak disetujui BPD maka dapat menggunakan APBDes tahun lalu, sehingga tidak ada istilah BLT dan tunjangan perangkat tidak bisa dicairkan. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan lakukan proses pencairan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memproses akibat terjadinya keterlambatan pencairan anggaran tersebut, sehingga akan ditemukan titik terang persoalan keterlambatan pencairan.
"Mau tidak mau, karena ini sudah berlarut larut dan kita juga sudah memberikan toleransi dengan waktu yang cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga adanya sinkronisasi antara pemerintah Desa dan BPD dalam menjalankan roda pemerintahan. Ternyata hal ini tidak terjadi, sehingga pemerintah kabupaten mengambil alih untuk menindak lanjuti kepada yang berkepentingan apabila ada sisi hukum yang di langgar," pungkasnya.(pai)