Bertolak ke Medan, Pelatih SFC Liestiadi Bawa 23 Pemain

Jumat 09-09-2022,08:33 WIB
Editor : Dodi

Menurut PT LIB selaku operator kompetisi, tim berjuluk Laskar Rencong itu terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 dalam Regulasi Kompetisi Liga 2 2022-2023.

"Menerima seluruh laporan serta fakta uraian kejadian yang disampaikan oleh pihak-pihak yang sebagaimana disebutkan di atas," bunyi putusan PT LIB.

"Memutuskan klub Persiraja Banda Aceh dinyatakan kalah 0-3, sebagaimana diatur dalam pasal 2 Jo Pasal 18 Regulasi Kompetisi Liga 2 2022-2023."

Selain Ketua dan Wakil Ketuma Umum PSSI, Mochamad Iriawan dan Iwan Budianto, hadir pula Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, dan sejumlah anggota seperti Dessy Arifianto, Asep Saputra, dan Somad.

"Keputusan Komite Ad-Hoc Kompetisi mempunyai kedudukan sebagai keputusan yang mengikat dan berlaku efektif sejak diputuskan Komite Ad-Hoc Kompetisi pada hari Senin, 5 September 2022, dengan ketentuan akan diadakan perubahan jika kemudian hari terdapat kekeliruan," bunyi keputusan tersebut.

Sebetulnya, pertandingan antara Persiraja melawan PSMS dijadwalkan bergulir pada pukul 20.30 WIB. Namun, sepak mula bentrokan itu mengalami penundaan.

Saat para pemain bersiap memasuki lapangan pada 20.25 WIB, seluruh lampu kecuali tribun utama padam. Penerangan pun masih bermasalah setelah ditunggu kurang lebih dua jam.

Pada akhirnya pertandingan dibatalkan oleh panitia penyelenggara (panpel) pertandingan dan kemudian memicu kerusuhan penonton yang sudah menunggu. (vis/dy/gsm)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait