"Mengetahui unggahan tersebut, anggota polisi akhirnya mengamankan pelaku, dan saat ini masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.
Perwira menengah itu mengungkapkan pelaku terancam dikenakan Pasal 44 UU 23Ttahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kemudian pelaku juga terancam Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu menyiksa anaknya viral di media sosial.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Pelaku tega menganiaya anaknya lantaran kesal dengan suaminya.
Wanita tersebut telah diamankan pihak berwajib setelah video penyiksaan terhadap anaknya viral.
Ada tiga video yang beredar dengan durasi hingga 26 detik.
Dalam video itu terlihat wanita tersebut menyiksa anaknya yang masih kecil.
Di satu video terlihat wanita itu menginjak dada sang anak hingga sulit bernapas.
Sementara pada video yang lain, wanita itu memvideokan sang anak dengan posisi tergantung dengan kain di atas kasur.
Bocah itu tampak menangis lalu jatuh ke atas kasur.
Terdengar juga suara wanita tersebut mengucapkan sumpah serapah serta alasan penyiksaan terhadap anaknya.
"Nih lihat, bapak biadab suka selingkuh, anak mati enggak dipikirin! Nih, lihat, jangan bikin saya gila!" ujar wanita itu.
Ditangkap Polisi
Belakangan diketahui, identitas wanita tersebut yakni LFN, warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.