JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Bripka Ricky Rizal memutuskan mengubah isi berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, juga mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo, sejak awal tak lagi mendukung skenario jahat mantan Kadiv Propam itu.
Pengacara Bripka Ricky, Erman Umar membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 12 September 2022.
Menurut Erman, pengakuan baru Bripka Ricky bertentangan dengan skenario Ferdy Sambo tentang Brigadir J yang tewas dalam baku tembak.
"RR (Ricky Rizal, red) sudah mengubah BAP, tidak mengikuti skenario tembak-menembak lagi. Sekitar empat hari yang lalu," kata Erman.
Pendiri firma hukum Erman Umar & Parnerts itu menjelaskan Bripka Ricky menyampaikan keterangan dengan apa adanya dalam BAP sejak tiga minggu lalu.
Namun, pengakuan tersangka pembunuh Brigadir J itu baru terungkap ke publik setelah Erman Umar menjadi pengacaranya.
"Sudah hampir tiga minggu dia sudah berbicara apa adanya di BAP. Sekarang baru terungkap di publik karena penjelasan saya," ujar Erman.
Bripka Ricky merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu awalnya menuruti semua skenario atasannya tentang Brigadir J mati dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Bharada Richard dan Bripka Ricky sama-sama dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bareskrim Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta sopir pribadinya yang bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar usai mendampingi pemeriksaan kliennya, berkisah tentang pengakuan kliennya, terkait kejadian di Magelang.