LUBUKLINGGAU, HARIANMUBA.COM - Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap Beri Irawan (34), warga RT 09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Beri Irawan yang merupakan residivis kasus pecah kaca di Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap karena tindakan sadis.
Beri diduga membacok kepala A Fendi (44), warga Jalan H Matnur RT 02, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan kasus penganiayaan dengan korban A Fendi terjadi Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
Lokasinya di pos pangkalan ojek Jalan Patimura, RT 09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
"Korban yang merupakan penjaga malam di lingkungannya, malam itu tiba-tiba didatangi tersangka yang membawa parang," kata Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Sabtu 17 September 2022.
Kemudian tersangka berkata, "Berentilah kau ngintip-ngintip rumah aku" dan dijawab korban "Dak katek".
Namun tiba-tiba, tersangka langsung mengayunkan parangnya dua kali ke kepala korban dan menendang perut.
Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala. Setelah itu tersangka langsung pergi.
Korban kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit. Sementara kasusnya dilaporkan ke Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan laporan korban, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Macan melalukan penyelidikan.
Selanjutnya, Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB didapatkan informasi tersangka berada di rumahnya.
Setelah memastikan, Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel melakukan penangkapan.