Sadis, Remaja di Kabupaten OKU Bunuh Anak Kecil karena Kepergok Mencuri
Selasa 27-09-2022,16:46 WIB
Editor : Dodi
Pelaku sendiri saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian, pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (*)