KETIGA
Belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring minimal 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa.
KEEMPAT
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) untuk melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Katalog Lokal atau Toko Daring yang tersedia dalam etalase katalog elektronik lokal Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Belasan Pejabat Pemprov Sumsel Ikuti Uji Kompetensi JOB FIT JPT Pratama
KELIMA
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk tidak memproses pembayaran pengadaan barang/jasa apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT.
KEENAM
Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Bupati ini kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Musi Banyuasin dan akan menjadi bahan evaluasi;
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.