Sempat Buron, Mantan Bendahara Kecamatan Lalan Berhasil Diciduk

Kamis 17-11-2022,18:49 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

 

 

            

SEKAYU,HARIANMUBA.COM - Mantan Bendahara Kecamatan Lalan Endang Waskito SE, yang buron bertahun tahun, akhirnya berhasil ditangkap.          

Pria kelahiran Padang Sidempuan itu diciduk jajaran Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tim Kejari Musi Banyuasin dibantu Tim Kejari Padang Sidempuan, Rabu 16 November 2011 sekitar pukul 20.00 WIB.          

Ia diamankan ditempat persembunyiannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, No 156, Padang Matinggi, Padang Sidempuan, Sumatera Utara. 

Endang sendiri merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. 

Tersangka Endang sendiri merupakan DPO atas kasus tindak pidana korupsi dalam Perkara penggelapan gaji dan TPP bulan Januari sampai dengan Maret 2016 serta Januari 2017 terhadap dua puluh orang ASN/PNS pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.         

Jumlah keseluruhan uang Gaji dan TPP pegawai Kantor Camat Lalan yang tidak dibayarkan oleh oleh tersangka sendiri sekitar Rp264 juta.          

Kajari Muba Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Intelijen Rizki Hamdani SH membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar mas sudah diamankan, saat ini dalam perjalanan," ungkapnya.         

Terpisah, Sekretaris BKPSDM Muba Rudianto dikonfirmasi mengatakan, Endang Waskito saat ini sudah tidak lagi berstatus ASN. 

Dikatakannya, Endang sudah dipecat sejak tahun 2018 silam.

"Dia melakukan pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari kerja secara berturut-turut," kata Rudi.      

Terkait kasus korupsi yang bersangkutan, Rudi mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak aparat penegak hukum. 

Tags :
Kategori :

Terkait