PANGKALAN BALAI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin menggelar pemusnahan barang bukti (BB).
Pemusnahan BB merupakan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) selama periode Juli - November 2022.
Kegiatan ini bertempat di Halaman Kantor Kejari, Rabu 30 November 2022.
Pemusnahan tersebut disaksikan Wakil Bupati Banyuasin H Slamet, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar, Kodim 0430/Banyuasin.
Selain itu juga ada, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Ketua PWI Banyuasin dan Ketua BNK Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Agus Widodo, SH. MH mengatakan, hari ini Kejari memusnahkan barang bukti Narkotika dan kasus tindak pidana.
Untuk kasus yang menonjol yakni kasus Narkotika sebanyak 51 perkara.
Dijelaskannya, dalam perinciannya kasus Narkotika jenis sabu seberat 1,181,585 gram, Pil Ekstasi 372.58 gram dan Ganja 0.805 gram.
"Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dicampur deterjen cair dan air. Setelah itu barang tersebut akan dibuang kedalam tanah," terangnya.
Selanjutnya, barang bukti tindak pidana hukum lainnya seperti senpi dan sajam dimusnahkan dengan cara di gerinda dan dibakar.
"Saya berharap dari forkopimda dan mitra kerja dapat bekerjasama dalam memberantas pengedaran narkoba di wilayah Hukum Banyuasin," ucapnya.
Sementara, Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti, yang dilakukan pihak Kejari Banyuasin.
"Ini sebagai upaya menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keraguan masyarakat terkait barang-barang yang disita untuk tindak lanjutnya seperti apa sehingga kegiatan tersebut merupakan hal yang baik untuk dilakukan," ujarnya.
"Harapan kami lebih diperketat dalam menekan pengedaran narkoba sehingga keadaan di Banyuasin lebih aman serta peran orang tua dalam membimbing anak lebih diperhatikan agar anak-anak tidak ikut pergaulan bebas hingga rentan mengenal barang tersebut," tuturnya.