Bongkar Aksi Pengoplosan Pertalite dan Solar Dengan BBM 'Lokal Muba'

Selasa 06-12-2022,19:16 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

SEKAYU,HARIANMUBA.COM – Polres Musi Banyuasin (Muba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis Pertalite dan Solar yang selama ini meresahkan masyarakat. 

Dari operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. 

"Ada dua kasus pengoplosan BBM jenis Pertalite yang diungkap, pertama di wilayah hukum Bayung Lencir, kemudian yang kedua di wilayah hukum Sekayu," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kabag Ops Kompol Rivow Lapu, di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, kemarin Selasa (6/12/2022). 

Dijelaskanya, untuk pengungkapan pertama, penangkapan dilakukan terhadap pelaku Burmulya (49) pada Selasa (22/11/2022) dini hari di gudang tempat pemalsuan BBM Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beroperasi mengoplos BBM sejak awal tahun 2021 lalu," jelasnya.

Adapun cara pelaku Burmulya mengoplos BBM yakni mencampur Pertalite dengan minyak hasil penyulingan tradisional. Selanjutnya diberi pewarna agar sama dengan BBM asli di SPBU.

"Pelaku menjual BBM oplosannya secara eceran," katanya.

Sedangkan untuk kasus kedua, sambung Rivow, berhasil diamankan dua pelaku yakni pelaku Suhut Alias (35) dan Eko Setyo (23). Keduanya, diamankan pada Selasa (22/11/2022) dini hari di Balai Agung, Kecamatan Sekayu.  

"Modusnya sama yakni membeli BBM jenis pertalite di SPBU, lalu mencampurnya dengan minyak hasil sulingan tradisional dan ditambah dengan pewarna. Lalu di jual di kios mini depan rumah dengan keuntungan per hari Rp150 ribu," ungkapnya.

Pengamanan terhadap kedua pelaku ini, lanjut Rivow merupakan bagian dari kegiatan Operasi Ilegal Drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dimana ketiganya dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Karya. 

 "Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tegas dia.  

Sementara, salah satu pelaku yakni Burmulya mengatakan, dirinya belajar mengoplos minyak dari seseorang beberapa tahun lalu.

 "Awalnya sekali itu pada tahun 2020 tapi skala kecil. Sejak 2021 lumayan banyak oplos nya karena laku. Saya jual keliling ke warga, tapi selama jual belum ada complain, keuntungan yang didapatkan dari hasil oplosan, setiap derijen mendapatkan uang Rp 20 Ribu,” tukasnya (boi)

Tags :
Kategori :

Terkait