Berdalih Cemburu, HP Pacar Dirampas, Lalu Dijual Untuk Beli Narkoba

Kamis 08-12-2022,16:42 WIB
Editor : Dodi

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kepada polisi, tersangka Yusuf mengakui perbuatannya merampas HP milik pacarnya sendiri. Hal itu dilakukannya karena cemburu sama korban yang dekat dengan pria lain.

"Setelah HP-nya saya rampas dan saya bawa kabur, besoknya saya jual seharga 500 ribu. Uangnya saya gunakan untuk bayar kosan dan membeli narkoba," aku tersangka sambil menyesal.(*)

 

 

Kategori :